Contoh surat pernyataan kehilangan akta kelahiran. 474 2 skh ply 2015 yang bertanda tangan dibawah ini kepala desa pe. Muito mais do que documentos. Apabila orang tuanya tidak memiliki akta nikah atau kutipan akta perkawinan maka dapat menggunakan surat pernyataan.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran ("Permendagri 9/2016"), pencatatan kelahiran anak harus memenuhi syarat, salah satunya berupa akta nikah/kutipan akta perkawinan.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, berikut syarat membuat akta kelahiran anak: - Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli).
Berikut ini adalah cara membuat surat pernyataan perbaikan akta kelahiran: Siapkan kertas surat yang akan digunakan. Tuliskan alamat lengkap dan identitas lengkap pribadi serta nomor telepon. Sertakan fotokopi kartu identitas dan akta kelahiran yang akan diperbaiki.
Untuk melakukan pengurusan pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Pemberi Kuasa, termasuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan pembuatannya. Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Syarat Membuat Akta Kelahiran. Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (asli); Fotokopi KTP elektronik orang tua (Pelapor adalah ayah atau ibu kandung); Surat Kuasa dari orang tua kandung apabila pelapor dikuasakan, disertai fokopi KTP elektronik penerima kuasa;
GkJRMb.